Pemenuhan Gizi Berdasarkan AKG Bagi Anak di Lembaga Pemasyarakatan Mengenai Hak Mendapatkan Makanan yang Layak
Meeting Nutrition Based On The Right For Children In Correctors Regarding The Right To Eat Decent Food
DOI:
https://doi.org/10.35473/jgk.v13i2.108Keywords:
Angka Kecukupan Gizi, Status Gizi, Anak, Lembaga PemasyarakatanAbstract
Nutritional Adequacy Rate (RDA) is the level of consumption of various essential nutrients with a value content that is used to meet the nutritional needs of an average healthy person living in a country. The AKG determination in Indonesia is based on the provisions regarding body weight for each gender, age and periodic physical activity according to the population survey. Where nutrition is a factor in child development. Children in prison have the right to obtain nutrition in accordance with the nutritional adequacy standard of 2,240 kcal / day. This has been regulated in Permenkumham No. 40 of 2017 concerning Food Administration for Prisoners, Children and Prisoners. The fulfillment of nutritional value is based on the use of food ingredients for 10 days / child. This juridical normative research focuses on literature study with three legal materials, namely primary legal materials using regulations regarding AKG standards, secondary legal materials with journals, books, research results, and documents and tertiary legal materials in the form of legal dictionaries, encyclopedias. The results showed that prisons have provided children's rights in the form of fulfillment of proper food, but it is still necessary to provide nutritional needs based on differences in children's nutritional status in order to obtain balanced nutrition according to the AKG standards that have been set so that they do not experience errors due to excess nutrition (overnutrition) and malnutrition (undernutrition).
Abstrak
Angka Kecukupan Gizi (AKG) merupakan tingkatan konsumsi berbagai zat gizi esensial dengan kandungan nilai yang digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan gizi rata-rata orang sehat yang hidup disuatu negara. Penetapan AKG di Indonesia berdasarkan pada ketentuan mengenai berat badan untuk setiap gender, umur dan aktifitas fisik secara berkala sesuai dengan survei penduduk. Dimana gizi menjadi faktor dalam tumbuh kembang anak. Anak di dalam lapas berhak memperoleh gizi sesuai dengan standar kecukupan gizi sebesar 2.240 kkal/hari. Hal ini telah diatur dalam Permenkumham No 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana. Pemenuhan nilai gizi didasarkan pada penggunaan bahan makanan untuk 10 hari/anak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang memfokuskan pada studi kepustakaan dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer menggunakan peraturan-peraturan mengenai standar AKG, bahan hukum sekunder dengan jurnal, buku, hasil penelitian, dan dokumen serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum, ensiklopedia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lapas sudah memberikan hak anak berupa pemenuhan makanan yang layak, namun masih perlunya pemberian kebutuhan gizi berdasarkan perbedaan status gizi anak yang agar diperoleh gizi yang seimbang sesuai dengan standar AKG yang telah ditetapkan sehingga tidak mengalami kesalahan akibat kelebihan gizi (overnutrition) dan kekurangan gizi (undernutrition).
Downloads
References
Aulia, Z., Rahmadya, B., & Hersyah, M. H. (2016). Alat Pengukur Angka Kecukupan Gizi (AKG) Manusia Dengan Menggunakan Mikrokontroler. Prosiding Semnastek.
Christianti, D. F. (2012). Asupan zat gizi dan status gizi pada remaja putri yang sudah dan belum menstruasi. Jurnal Gizi dan Pangan, Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor.
Firmansyah, R., Rani, F. A., & Adwani, A. (2019). Pemenuhan Pelayanan Kesehatan dan Konsumsi Bagi Narapidana di Lapas dan Rutan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 433-448.
Haekal, T. I., Ali, D., & Din, M. (2014). Pemenuhan Hak Narapidana Wanita Yang Melahirkan Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmu Hukum.
Harjatmo, T.P., Par’i, H.M., dan Wiyono, S. (2017). Bahan Ajar Gizi : Penilaian Status Gizi. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Jati, I. P. (2019). Implikasi Overcapacity Terhadap Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Cepalo, 3(2).
Kustipia, R. (2015). Analisis Sistem Penyelenggaraan Makanan Dan Daya Terima Menu (Persepsi) Yang disajikan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Mardalena, I., dan Suryani, E. (2016). Modul Bahan Ajar Cetak Keperawatan Ilmu Gizi. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Miharti, T., Nugraini, S., dan Sutejo, G.M. (2013). Ilmu Gizi 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan SMK.
Nazaryadi, N., Adwani, A., & Ali, D. (2017). Pemenuhan Hak Kesehatan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langsa. Syiah Kuala Law Journal.
Nugraini, S., Hendrorini, A., dan Miharti, T. (2013). Ilmu Gizi 2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan SMK.
Primawardani, Y. (2017). Perawatan Fisik terkait Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau dari Pendekatan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.
Sanusi, A. (2016). Aspek Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Aspects of Health Cares towards Convicts And Inmates). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.
Welis, W., dan Sazeli, R. M. (2013). Gizi untuk aktifitas fisik dan kebugaran.